BIDANG FASILITASI PENCATATAN SIPIL
1. Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan Fasilitasi Pencatatan Sipil.
2. Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Bidang;
b. penyiapan penyusunan perencanaan pelaksanaan fasilitasi, pembinaan umum dan koordinasi di bidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
c. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi di bidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
d. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Pencatatan Sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten;
f. pelaksanaan kebijakan di Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penyelenggaraan Pencatatan Sipil di kabupaten;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi bidang; dan
i. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
I. SEKSI FASILITASI SARANA DAN PRASARANA PENCATATAN SIPIL
Seksi Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Pencatatan Sipil mempunyai tugas:
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
b. menyiapkan koordinasi fasilitasi sarana dan prasarana pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil;
c. menyiapkan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil;
d. menyiapkan fasilitasi sarana dan prasarana pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pencatan Sipil.
II. SEKSI BINA APARATUR PENCATATAN SIPIL
Seksi Bina Aparatur Pencatatan Sipil mempunyai tugas:
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
b. menyiapkan koordinasi pembinaan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil;
c. menyiapkan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil;
d. menyiapkan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten.
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil.
III. SEKSI MONITORING, EVALUASI DAN DOKUMENTASI
Seksi Monitoring, Evaluasi Dan Dokumentasi mempunyai tugas:
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
b. menyiapkan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi di Bidang Pencatatan Sipil;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi di Bidang Pencatatan Sipil di kabupaten;
d. menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan dokumen pencatatan sipil;
e. menyiapkan pelaksanaan pembinaan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten;
f. menyiapkan bahan pelaporan di Bidang Pencatatan Sipil;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil.