TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.