BIDANG FASILITASI PENDAFTARAN PENDUDUK 

1. Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan fasilitasi pendaftaran penduduk.

2. Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan penyusunan perencanaan pelaksanaan fasilitasi, pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;

b. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;

c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk di kabupaten;

e. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk di kabupaten; dan

f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk di kabupaten.


I. SEKSI FASILITASI SARANA DAN PRASARANA PENDAFTARAN PENDUDUK

Seksi Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas:

a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;

b. menyiapkan koordinasi fasilitasi sarana dan prasarana pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk;

c. menyiapkan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pendaftaran penduduk fasilitasi sarana dan prasarana pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk;

d. menyiapkan pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk di kabupaten.

e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk.

 

II. SEKSI BINA APARATUR PENDAFTARAN PENDUDUK

Seksi Bina Aparatur Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas:

a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;

b. menyiapkan pelaksanaan koordinasi pembinaan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk;

c. menyiapkan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk;

d. menyiapkan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk di kabupaten;

e. menyiapkan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk dan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk di kabupaten;

f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk.

 

III. SEKSI MONITORING, EVALUASI DAN DOKUMENTASI

Seksi Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi mempunyai tugas:

a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;

b. menyiapkan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan monitoring, evaluasi, dokumentasi, pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi di bidang pendaftaran penduduk;

c. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dokumentasi, pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi di bidang pendaftaran penduduk di kabupaten;

d. menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan dokumen pendaftaran Penduduk;

e. menyiapkan pelaksanaan pembinaan pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk di kabupaten;

f. menyiapkan bahan pelaporan di bidang pendaftaran penduduk;

g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 


Share :