BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA

1. Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.

2. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana kerja Bidang;

b. penyusunan perencanaan  pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi serta kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;

c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi serta kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di kabupaten;

d. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;

e. pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;

f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan;

g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi bidang; dan

h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

I. SEKSI PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN DATA KEPENDUDUKAN

Seksi Pengolahan Dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas:

a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;

b. menyiapkan koordinasi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan;

c. menyiapkan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan pengolahan dan penyajian data kependudukan;

d. menyiapkan dan pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan melaksanakan pengolahan dan penyajian data kependudukan;

e. menyiapkan dan pelaksanan pembinaan sistem informasi administrasi kependudukan pengolahan dan penyajian data kependudukan di kabupaten;

f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan

g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data.

 

II. SEKSI KERJA SAMA DAN INOVASI PELAYANAN

Seksi Kerja Sama Dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas:

a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;

b. menyiapkan koordinasi kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, fasilitasi inovasi pelayanan administrasi  kependudukan,  pembinaan  administrator  database kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, fasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan informasi administrasi kependudukan;

c. menyiapkan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan, pembinaan administrator database kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, fasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan informasi administrasi kependudukan;

d. melaksanakan kebijakan teknis kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan, pembinaan administrator database kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, fasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan informasi administrasi kependudukan;

e. menyiapkan bahan pembinaan fasilitasi kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan, pembinaan administrator database kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, fasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan informasi administrasi kependudukan;

f. melaksanakan pembinaan fasilitasi kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan, pembinaan administrator database kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, fasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan informasi administrasi kependudukan di kabupaten;

g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi; dan

h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data.

 

III. SEKSI MONITORING DAN EVALUASI

Seksi Monitoring Dan Evaluasi mempunyai tugas:

a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;

b. menyiapkan koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;

c. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;

d. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan kabupaten;

e. menyiapkan bahan pelaporan di Bidang Kerja Sama Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi; dan

g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data.


Share :