SEKRETARIAT

1) Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan kepegawaian.

2) Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a. pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran;

b. pelaksanaan pengelolaan keuangan;

c. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara dan barang milik daerah;

d. pembinaan aparatur;

e. pengelolaan urusan kepegawaian;

f. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran;

g. fasilitasi pengelolaan barang milik negara direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten;

h. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian meliputi pengangkatan, pemberhentian dan penilaian kinerja pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten;

i. pembinaan dan koordinasi perangkat daerah yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten;

j. pengelolaan administrasi jabatan fungsional;

k. penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; dan

l. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Subbagian Perencanaan Dan Keuangan mempunyai tugas:

a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;

b. melaksanakan koordinasi penyusunan program dan anggaran;

c. menyiapkan bahan penyusunan program dan anggaran;

d. menyiapkan pelaporan kinerja;

e. menyiapkan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang undangan;

f. menyiapkan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran.

g. menyiapkan koordinasi pengelolaan keuangan;

h. melaksanakan penatausahaan, verifikasi anggaran, akuntasi dan pembukuan keuangan;

i. melaksanakan pengendalian kegiatan dan anggaran;

j. menyiapkan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai;

k. menyiapkan bahan tanggapan pemeriksaan;

l. menyiapkan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;

m. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian; dan

n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Subbagian Umum Dan Kepegawaian mempunyai tugas:

a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Subbagian;

b. melaksanakan urusan persuratan;

c. mengelola dokumentasi dan kearsipan;

d. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;

e. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan barang milik daerah;

f. menyiapkan laporan kinerja pejabat struktural;

g. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan administrasi jabatan fungsional.

h. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian;dan

i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.


Share :