Bimbingan Teknis Terkait Pendaftaran Penduduk

Manokwari – Bimbingan Teknis Terkait Pendaftaran Penduduk dengan tema Penguatan Kompetensi Aparatur Pendaftaran Penduduk dalam Mewujudkan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Profesional, Akuntabel dan Berkualitas, dilaksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 08 – 09 Juli 2026 bertempat di Swissbell Hotel Manokwari, Papua Barat.

Kegiatan Bimbingan Teknis Terkait Pendaftaran Penduduk di hadiri dan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan dan Otonomi Khusus Drs. Syors Alberth Ortisanz Marini,M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi  Papua Barat yang memberikan arahan umum secara langsung dan Peserta Kegiatan terdiri atas dua orang pejabat yang membidangi pelayanan pendafatan penduduk dari masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten se- Provinsi Papua Barat serta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Barat.

Dalam laporannya Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Eva Fuzianthy,S.STP.,MM menyampaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan memerlukan aparatur yang memiliki kompetensi, pemahaman regulasi, serta kemampuan dalam mengimplementasikan kebijakan dibidang pendaftaran penduduk secara profesional dan akuntabel. Sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Terkait Pendaftaran Penduduk sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat koordinasi antarpenyelenggara administrasi kependudukan, serta menyelaraskan implementasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kegiatan Bimbingan Teknis Terkait Pendaftaran Penduduk yang dilaksanakan selama dua hari ini bertujuan untuk : 1. Meningkatkan kompetensi pejabat yang membidangi pelayanan pendaftaran penduduk, 2). Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, 3). Mewujudkan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Papua Barat, 4). Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, akuntabel dan berkualitas. Narasumber dari kegiatan BIMTEK ini berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yaitu dari Direktorat Pendafataran Penduduk yang menyampaikan materi tentang “Kebijakan Umum Pendafataran Penduduk” oleh Ahmad Ridwan, SE.,M.Si dan Direktorat Bina Aparatur Pendafataran Penduduk menyampaikan materi tentang “Kebijakan dan Impelementasi Pembinaan Aparatur Dukcapil Daerah” oleh Zadli Hairudin Tukubova, S.STP.,M.Ec.Dev, penyampaian materi di sampaikan secara daring melalui Zoom Meeting namun tidak mengurangi subtansi materi yang disampaikan maupun kesempatan peserta untuk berdiskusi dan memperoleh informasi secara langsung dari narasumber, kemudian secara luring arahan umum tentang Kepersertaan BPJS disampaikan oleh Kepala Bagian Kepersertaan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Tonny Adrian Wattimena, S.H.,MH.

Selanjutnya pendaftaran penduduk harus berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan dan menggunakan formulir baku sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan dari Perpres No. 96 Tahun 2018. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Untuk pendaftaran penduduk spesifik di wilayah Papua Barat perlu diselaraskan dengan amanat Otonomi Khusus Papua guna menjamin kemudahan akses layanan dokumen kependudukan bagi seluruh warga.


Share :