Rapat Kerja Optimalisasi Penyediaan Data Orang Asli Papua (OAP) Di Provinsi Papua Barat

MANOKWARI - Rapat Kerja Optimalisasi Penyediaan Data Orang Asli Papua (OAP) Di Provinsi Papua Barat pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024 bertempat di Hotel Aston Niu Manokwari, yang dihadiri oleh  Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Barat selaku Pemimpin Rapat.

 

Rapat Kerja Optimalisasi Penyediaan Data Orang Asli Papua (OAP) turut dihadiri KABINDA Papua Barat, Tim Akademisi,Dewan Adat wilayah III Doberay, Para Kepala Suku se Tanah Papua yang berdomisili di Manokwari, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Papua Barat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat, Kepala Bidang Perencanaan Otonomi Khusus BAPPEDA Provinsi Papua Barat dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni dan Kepala Dinas Kabupaten Manokwari, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Teluk Wondama serta Pejabat Ess. III dan IV di lingkup DUkCAPIL Provinsi Papua Barat dan 32 peserta lainnya.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, yaitu:

  1. Ketersediaan kategori Orang Asli Papua (OAP)
  2. Ketersedian Bank Marga Orang Asli Papua (OAP)
  3. Mekanisme Penentuan Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Barat

 

Adapun hasil Rapat Kerja, sebagai berikut:

  1. Penyediaan Data Orang Asli Papua (OAP) dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan akan terus dikembangkan sesuai dengan usulan daerah dan tetap mempedomani aturan yang berlaku;
  2. Membangun kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dewan Adat (Kepala Suku) dalam penyediaan Bank Data Marga yang berisi data marga, suku dan sub suku setanah Papua sebagai acuan untuk memilah Data Penduduk Orang Asli Papua (OAP);
  3. Merekomendasikan pertemuan lanjutan antara DUKCAPIL dengan Majelis Rakyat Papua, Dewan Adat dan Kepala Suku se tanah Papua yang ada di Provinsi Papua Barat membahas ketersediaan Bank Marga;
  4. Merekomendasikan usulan peraturan daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penyediaan Data Orang Asli papua (OAP);
  5. Perlu kodefikasi Marga dalam Bank Marga Orang Asli Papua yang diinput pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Penyediaan Data Orang Asli papua.

Share :

Tidak ada tag terkait.