Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat
Manokwari – Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat kembali lagi melaksanakan Penandatangan Dokumen Perjanjian Kerjasama pada Rabu, 04 Juni 2025 dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat.
Dokumen Perjanjian Kerjasama ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat Godlief Apono,S.STP.,MM yang disaksikan langsung oleh Plt. Sekretaris Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat Terianus Warijo,S.Pak.
UU Nomor 23 Tahun 2026 sebagaimana telah di ubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 58 ayat 4 “Satu Data Kependudukan untuk Semua Keperluan”. Data Kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan Pemerintahan dalam Negeri, antara lain untuk Pemanfaatan :
- Pelayanan Publik,
- Perencanaan Pembangunan,
- Alokasi Anggaran,
- Pembangunan Demokrasi,
- Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal.
Pemanfaatan Data Kependudukan di Provinsi Papua Barat sangat penting untuk dilakukan dengan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat dan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat yang sudah melakukan Penandatanganan PKS, dalam proses perpanjangan PKS dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat dan dalam proses pembahasan naskah PKS dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat.
Salah satu tindak lanjut penandatanganan Perjanjian Kerjasama adalah Hak Akses yang diberikan kepada lembaga pengguna yang telah melakukan penandatangan PKS yaitu berupa User dan Password yang akan di gunakan pada Web Portal Dukcapil.
Elemen Data untuk kategori Orang Asli Papua ( OAP) akan tersedia pada Web Portal untuk di Akses oleh Perangkat Daerah ( Lembaga Pengguna ) pada Tahun ini.