Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat
Manokwari – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan pada Senin, 02 Juni 2025 bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat dr. Alwan Rimosan, Sp. B. Finacs berserta staf, juga turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bapak Sepnat Basna, SE.,M.Si berserta staf dan sebagai penyelenggara kegiatan Kepala Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat dr. Ria Maria Come,M.Ling, Plt. Sekretaris, Kepala Bidang, Bapak/Ibu Kepala Seksi beserta staf pada Dinas Admindukcapilp2kb Provinsi Papua Barat.
Dasar terlaksananya Pemanfaatan Data Kependudukan, ialah :
- Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013,
- PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Adapun Tujuan Pemanfaatan Data Kependudukan, ialah :
- Mewujudkan Satu Data Kependudukan melalui NIK,
- Mencegah Kejahatan ( Pemalsuan Data, Dokumen dan Identitas ),
- Mewujudkan Tata Kelola yang Efektif dan Efisien,
- Melindungi Pengguna dan Juga Menjaga Keamanan Data Konsumen.
Salah satu tindak lanjut penandatanganan Perjanjian Kerjasama adalah Hak Akses yang diberikan berupa User dan Password yang akan di gunakan oleh lembaga pengguna dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat pada Web Portal Dukcapil dan Elemen Data untuk kategori Orang Asli Papua ( OAP) akan tersedia pada Web Portal untuk di Akses oleh Perangkat Daerah ( Lembaga Pengguna ) pada Tahun ini.