Rakorda Dukcapil Se-Tanah Papua Tahun 2025

Timika – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Barat dr. Ria Maria Come, M.Ling di dampingi oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan dan Kasubag Perencanaan menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Dukcapil Se-Tanah Papua Tahun 2025 dalam rangka Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Wilayah Papua yang di laksanakan pada hari Kamis 31 Juli 2025 sampai dengan Sabtu, 02 Agustus 2025 bertempat di Hotel Horison Diana, Timika, Provinsi Papua Tengah.

Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Dukcapil Se-Tanah Papua Tahun 2025 dibuka oleh Gubernur Papua Tengah yang di wakili oleh Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, S.Sos.,M.Si. Dalam RAKORDA Se-Tanah Papua ini juga di hadiri langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi,M.Pd, Wakil Ketua II DPD RI Yoris Raweyai beserta rombongan DPD RI, Kepala Balai Besar Kemensos RI Regional VI Jayapura John Mampioper, Wakil Bupati Mimika, Forkopimda Kabupaten Mimika, Kepala Dinas Dukcapil enam provinsi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota Se-Tanah Papua, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD di Pemerintah Kabupaten Mimika, Para Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Ustad H.Joko Prianto, SE, Insan Pers dan Tamu Undangan Lainnya yang jumlahnya mencapai 149 orang.

Yang menjadi dasar hukum terlaksananya Rapat Koordinasi Dearah Se-Tanah Papua ini adalah :

  1. UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan,
  2. UU No.2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU No.21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,
  3. PP No.40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
  4. PP No.106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,
  5. PERPRES No.39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.

Rapat Koordinasi Dukcapil Se-Tanah Papua Tahun 2025 mengusung Tema “Percepatan Pendataan dan Penginputan Database OAP serta Digitalisasi Layanan Adminduk untuk Peningkatan Kualitas Layanan Publik di Tanah Papua” yang bertujuan untuk : 1) .Menyamakan persepsi dan strategi langkah bersama dalam percepatan pendataan dan penginputan database OAP; 2). Menyiapkan database kependudukan OAP yang valid dan akurat; 3). Mendorong digitalisasi layanan adminduk untuk peningkatan kualitas layanan publik. Dan yang menjadi narasumber dalam kegiatan yang sangat penting ini adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi,M.Pd, Direktur Dafduk&Capil Kemendagri Muhammad Farid, S.STP.,M.Si, Kepala Balai Kemensos RI Kantor Regional VI Jayapura John Mapioper, Sekretaris Dukcapil Provinsi Papua Tengah Yeremias Mote dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mimika Slamet Sutejo, S.STP.,M.Si.

Dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Dukcapil Se-Tanah Papua ini akan di rangkaikan dengan kegiatan Dukcapil Art and Run Festival 2025, Pelayanan Jemput Bola Adminduk di Kampung Mawokau Jaya dan Asrama Tomawin Tembagapura.

 

 

 

 


Share :

Tidak ada tag terkait.